Profil

PROFIL
FORUM SILATURAHMI KABUPATEN SUKABUMI SEHAT (FSKSS)

LATAR BELAKANG & SEJARAH BERDIRI

  • Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
  • Pada realitasnya pemerintah tidak dapat bergerak sendiri, perlu ada engagement yang kuat dari semua pihak dan peran masyarakat yang concern terhadap permasalahan kesehatan, artinya bahwa upaya pembangunan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama.
  • Selama ini harapan masyarakat belum terpenuhi secara maksimal, sehingga perlu ada yang menjembatani antara harapan masyarakat akan kebutuhan hak dasar kesehatan dengan harapan pemerintah dalam upaya melakukan pelayanan kesehatan yang optimal.
  • Terbentuknya Forum Kesehatan diharapakan dapat memfasilitasi, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan kebutuhan hak dasar kesehatan masyarakat terhadap upaya layanan kesehatan, sehingga harapan untuk meningkatkan derajat kesehatan di Kabupaten Sukabumi dapat terwujud.

TUJUAN PEMBENTUKAN FSKSS

FSKSS dibentuk dengan tujuan :

  • Menjadi lembaga yang mampu menjembatani harapan masyarakat dengan harapan pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengatasi permasalahan kesehatan.
  • Mendorong peningkatan derajat kesehatan di Kabupaten Sukabumi melalui lingkungan masyarakat yang sehat, perilaku masyarakat yang bersih dan sehat serta layanan kesehatan yang berkualitas.


PROSES TERBENTUKNYA FORUM SILATURAHMI KABUPATEN SUKABUMI SEHAT (FSKSS)

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi bersama NGO, CSO, Stakholder, Media dan masyarakat memandang perlu membentuk suatu wadah komunikasi melalui Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat yang disingkat FSKSS. Selanjutnya atas inisiasi FITRA Sukabumi bersama Bidang Promkes Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, pada hari rabu tanggal 27 April 2011 bertempat di gedung pendopo Kabupaten Sukabumi membentuk FSKSS. Secara regulasi, Kepengurusan Forum Hasil Keputusan MFKK ditindaklanjuti dan diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati. Pada kepengurusan FSKSS periode 2011-2015 di tetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 440/KEP-408/DINKES/2011.

Setelah masa kepengurusan H. Sirojudin Yusuf, S.Ag pada periode 2011-2015, selanjutnya berdasarkan Musyawarah Forum Kesehatan Kabupaten (MFKK) Ke-2 Tahun 2015 yang merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar FSKSS BAB VIII dan Angggaran Rumah Tangga BAB XI yang diselenggarakan pada tanggal 13-14 Februari  2015, bertempat di Hotel Augusta Cikukulu – Sukabumi. Telah memilih Ketua FSKSS untuk periode 2015-2020, yaitu Ibu Hj. Fatimah Sukmawijaya, M.Pd.I., yang kemudian dilegitimasi dengan SK Bupati Sukabumi No. 440/Kep. 251-Bappeda/2015.

Namun pada perjalanannya, sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua FSKSS periode 2015-2020, dan baru 1 (satu) tahun menjabat Ketua FSKSS, Ibu Hj. Fatimah Sukmawijaya, M.Pd membuat surat pengunduran diri dari Jabatannya sebagaimana surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Penasihat FSKSS tertanggal 28 Maret 2015 yang dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri dari Ketua FSKSS.

Menyikapi hal tersebut, dan untuk menjaga eksistensi peran fórum di bidang kesehatan, maka berdasarkan ART Forum Kesehatan Pasal 36 harus dilaksanakan pemilihan Ketua FSKSS baru melalui mekanisme Musyawarah Forum Kesehatan (MFKK) Luar Biasa untuk menggantikan Ketua FSKSS yang mengundurkan diri.

Selanjutnya pada 19 April 2016, FSKSS mengadakan MFKK Luar Biasa untuk memilih kembali Ketua FSKSS yang baru. Dan hasil MFKK Luar Biasa telah memilih Ibu Hj. Yani Jatnika Marwan, M.Pd. sebagai ketua FSKSS untuk menjabat sampai dengan berakhirnya masa jabatan Ketua FSKSS yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri, yaitu masa jabatan 2015-2020. Dan dikukuhkan dengan SK Bupati Sukabumi No. 440/Kep. 187-Dinkes/2016 tentang Pengganti Antar Waktu FSKSS Masa Bhakti 2015-2020.

Secara kelembagaan FSKSS bersifat independen, terbuka, kemitraan dan kekeluargaan. Dan FSKSS berazaskan pancasila, serta berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2005 dan Menteri Kesehatan Nomor: 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat. Untuk memperkuat legalitas hukum kelembagaan FSKSS, maka dibuatkan Akta Notaris dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0042118.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat melalui Notaris Yusep Sugih Munandar, S.H. dengan Akta Pendirian Perkumpulan Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) tertanggal 5 April 2016 No. 11. 

0 comments:

Posting Komentar