- Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
- Pada realitasnya pemerintah tidak dapat
bergerak sendiri, perlu ada engagement yang kuat dari semua pihak dan
peran masyarakat yang concern terhadap permasalahan kesehatan, artinya bahwa
upaya pembangunan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama.
- Selama ini harapan masyarakat belum terpenuhi
secara maksimal, sehingga perlu ada yang menjembatani antara harapan masyarakat
akan kebutuhan hak dasar kesehatan dengan harapan pemerintah dalam upaya
melakukan pelayanan kesehatan yang optimal.
- Terbentuknya Forum Kesehatan diharapakan dapat
memfasilitasi, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan kebutuhan hak dasar
kesehatan masyarakat terhadap upaya layanan kesehatan, sehingga harapan untuk
meningkatkan derajat kesehatan di Kabupaten Sukabumi dapat terwujud.
TUJUAN PEMBENTUKAN FSKSS
FSKSS dibentuk dengan tujuan :
- Menjadi lembaga yang mampu menjembatani harapan masyarakat dengan harapan pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengatasi permasalahan kesehatan.
- Mendorong peningkatan derajat kesehatan di Kabupaten Sukabumi melalui lingkungan masyarakat yang sehat, perilaku masyarakat yang bersih dan sehat serta layanan kesehatan yang berkualitas.
PROSES TERBENTUKNYA FORUM SILATURAHMI
KABUPATEN SUKABUMI SEHAT (FSKSS)
Setelah masa kepengurusan H. Sirojudin Yusuf,
S.Ag pada periode 2011-2015, selanjutnya berdasarkan Musyawarah Forum Kesehatan
Kabupaten (MFKK) Ke-2 Tahun 2015 yang merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi
yang diatur dalam Anggaran Dasar FSKSS BAB VIII dan Angggaran Rumah Tangga BAB
XI yang diselenggarakan
pada tanggal 13-14
Februari 2015, bertempat di Hotel Augusta Cikukulu – Sukabumi. Telah memilih Ketua FSKSS untuk periode
2015-2020, yaitu Ibu Hj. Fatimah Sukmawijaya, M.Pd.I., yang kemudian
dilegitimasi dengan SK Bupati Sukabumi No. 440/Kep. 251-Bappeda/2015.
Namun pada perjalanannya, sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua FSKSS
periode 2015-2020, dan baru 1 (satu) tahun menjabat Ketua FSKSS, Ibu Hj.
Fatimah Sukmawijaya, M.Pd membuat surat pengunduran diri dari Jabatannya
sebagaimana surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Penasihat FSKSS tertanggal
28 Maret 2015 yang dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri dari
Ketua FSKSS.
Menyikapi hal tersebut, dan untuk menjaga eksistensi peran fórum di bidang
kesehatan, maka berdasarkan ART Forum Kesehatan Pasal 36 harus dilaksanakan
pemilihan Ketua FSKSS baru melalui mekanisme Musyawarah Forum Kesehatan (MFKK)
Luar Biasa untuk menggantikan Ketua FSKSS yang mengundurkan diri.
Selanjutnya pada 19 April 2016, FSKSS mengadakan
MFKK Luar Biasa untuk memilih kembali Ketua FSKSS yang baru. Dan hasil MFKK
Luar Biasa telah memilih Ibu Hj. Yani Jatnika Marwan, M.Pd. sebagai ketua FSKSS
untuk menjabat sampai dengan berakhirnya masa jabatan Ketua
FSKSS yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri, yaitu masa jabatan 2015-2020. Dan dikukuhkan
dengan SK Bupati Sukabumi No. 440/Kep. 187-Dinkes/2016 tentang Pengganti Antar
Waktu FSKSS Masa Bhakti 2015-2020.
0 comments:
Posting Komentar