Sebagai Solusi

Dengan keberadaan FSKSS diharapkan dapat menjadi solusi pembangunan Sukabumi dalam sektor kesehatan, termasuk dalam hal kajian dan rekomendasi terbaik demi Sukabumi secara umum

Pantai Pelabuhan Ratu

pentingnya kontribusi semua pihak dalam menjaga dan melestarikan pantai, selain sebagai objek wisata, juga meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.

Rapat plan and simulation

FSKSS mengadakan rapat internal terkait rencana dan simulasi persiapan penilaian Sukabumi Sehat

Kawasan Situgunung Kab.Sukabumi

Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.

RSUD Sekarwangi Kab.Sukabumi

Sampai pada tahun 2002 rumah sakit umum sekarwangi berubah menjadi rumah sakit umum daerah sekarwangi kabupaten sukabumi berdasarkan peraturan bupati no. 6 tahun 1999 tanggal 22 April Tahun 2002 dengan akreditasi 5 pelayanan dasar penuh oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen kesehatan Sertifikasi No. YM.00.03.2.2.489.

Kamis, 09 Juli 2015

Bagaimana sistem informasi kesehatan BPJS? layak atau tidak?

Sistem informasi kesehatan
Pengertian sistem informasi kesehatan adalah gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola siklus informasi(mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Sistem informasi kesehatan merupakan suatu pengelolaan informasi diseluruh seluruh tingkat pemerintah secara sistematis dalam rangka penyelengggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Sistem Informasi Kesehatan (SIK)  adalah integrasi antara perangkat, prosedur  dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam literature lain menyebutkan bahwa SIK adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematis dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJSadalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminansosial (UU No 24 Tahun 2011). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS. Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agarpeserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalammemenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yangtelah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Maksud & tujuan sistem pelayanan BPJS
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
a.Penyuluhan kesehatan perorangan. Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
b.Imunisasi dasar. Pelayanan imunisasi dasar meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak.)
c.Keluarga berencana. Pelayanan keluarga berencana yang dijamin meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
d.Skrining kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu. Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.
Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Subsistem SDM dalam BPJS
 a.Subsistem Sdm Kesehatan

1)        Bermutu, Terdistribusi “merata”
2)        Fokus penting pada pengembangan dan
3)        pemberdayaan sumber daya manusia
4)        kesehatan guna menjamin ketersediaan,
5)        pendistribusian, dan peningkatan kualitas
6)        sumber daya manusia kesehatan.
7)        Perencanaan, pengadaan, pendayagunaan,
8)        pembinaan dan pengawasan

b.Hak-Kewajiban
   SDM kesehatan mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (hak asasi) sebagai makhluk sosial, wajib memiliki kompetensi, kewenangan untuk mengabdikan dirinya di bidang kesehatan, mempunyai etika, berakhlak luhur, dan berdedikasi tinggi dalam melakukan tugasnya.
2.4.3 Prinsip
1)        adil dan merata serta demokratis;
2)        kompeten dan berintegritas;
3)        objektif dan transparan; dan
4)        hierarki dalam sumber daya manusia kesehatan
 

c.Sudut pandang sistem pelayanan BPJS
 Sebagai manusia, hakikatnya kita memiliki pikiran yang terbuka dan kritis terhadap lingkungan sekitar, misal terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah BPJS. Dalam hal ini kita harus memahami dan mengerti dengan benar manfaat/fungsi dari BPJS itu sendiri dan bgaimana kesiapan  pemerintah,petugas kesehatan,pihak rumah sakit,dan asuransi kesehatan yang terlibat dalam program BPJS untuk mengimplementasikan BPJS dengan baik. Mungkin ada 3 pertanyaan yang  terbesit di pikiran kita yaitu :
a)      Bagaimana Jenis Pelayanan
b)      Bagaimana Prosedur Pelayanan
c)      Bagaimana Kompensasi Pelayanan
Pemerintah yang menyelenggarakan progam BPJS ini dengan bekerjasama dengan asuransi kesehatan, rumah sakit, petugas kesehatan harus memahami dan menjalankan fungsi BPJS sebagaimana mestinya yang sudah diprogramkan. Jika program BJS ini bisa berjalan sesuai fungsinya pasti akan mampu menyejahterkan masyarakat dalam bidang kesehatan dan mampu memperbaiki kesehatan di negara ini.

d. Kendala sistem pelayanan BPJS
kendala yang dihadapi pada pelaksanaan JKN pada tahun 2014 adalah:
1.      Jumlah faslitas pelayanan kesehatan yang kurang mencukupi dan persebarannya kurang merata khususnya bagi Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan tingkat utilisasi yang rendah akibat kondisi geografis dan tidak memadainya fasilitas kesehatan pada daerah tersebut.
2.      Jumlah tenaga kesehatan yang ada masih kurang dari jumlah yang dibutuhkan.
3.      Untuk pekerja sektor informal nantinya akan mengalami kesulitan dalam penarikan iurannya setiap bulan karena pada sektor tersebut belum ada badan atau lembaga yang menaungi sehingga akan memyulitkan dalam penarikan iuran di sektor tersebut, Permasalahan akan timbul pada penerima PBI karena data banyak yang tidak sesuai antara pemerintah pusat dan daerah sehingga data penduduk tidak mampu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

e. Solusi sistem pelayanan BPJS
Untuk mengatasi permasalahan akan kurangnya fasilitas pelayanan kesehatan dapat diatasi dengan meningkatkan jumlah persebaran fasilitas kesehatan di berbagai daerah yang disesuaikan dengan karakteristrik daerah tersebut. Sementara pemenuhan tenaga kesehatan juga perlu ditingkatkan sampai pada tingkat pertama karena pada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai tahun 2014 akan fokus pada pelayanan kesehatan primer dengan dukungan pemerintah sepenuhnya baik pemerintah pusat maupun pemerinttah daerah. Sementara untuk mengatasi permaslahan penarikan iuran pada pekerja sektor informal dapat diatasi dengan melibatkan lembaga pemerintah atau non-pemerintah di tingkat desa seperti LSM lembaga keuangan mikro. Untuk mencapai tujuan cakupan universal, sangat penting bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi (peraturan pemerintah), baik terhadap sisi pembiayaan (yakni, revenue collection dan pooling), maupun sisi penyediaan dan penggunaan pelayanan kesehatan (yakni, purchasing). Pada permasalahan ketidaksesuian jumlah penduduk miskin dapat diatasi dengan dilakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai kriteria atau standar yang akan diberikan dalam penentuan penerima bantuan iuran. Selain itu pemerintah pusat menyerahkan mengenai data penduduk miskin sesuai dengan hasil koordinasi yang telah disepekati.