Sebagai Solusi

Dengan keberadaan FSKSS diharapkan dapat menjadi solusi pembangunan Sukabumi dalam sektor kesehatan, termasuk dalam hal kajian dan rekomendasi terbaik demi Sukabumi secara umum

Pantai Pelabuhan Ratu

pentingnya kontribusi semua pihak dalam menjaga dan melestarikan pantai, selain sebagai objek wisata, juga meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.

Rapat plan and simulation

FSKSS mengadakan rapat internal terkait rencana dan simulasi persiapan penilaian Sukabumi Sehat

Kawasan Situgunung Kab.Sukabumi

Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat.

RSUD Sekarwangi Kab.Sukabumi

Sampai pada tahun 2002 rumah sakit umum sekarwangi berubah menjadi rumah sakit umum daerah sekarwangi kabupaten sukabumi berdasarkan peraturan bupati no. 6 tahun 1999 tanggal 22 April Tahun 2002 dengan akreditasi 5 pelayanan dasar penuh oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen kesehatan Sertifikasi No. YM.00.03.2.2.489.

Selasa, 04 Agustus 2015

Mengapa Genggaman Tangan Bisa Prediksi Tingkat Kesehatan?

KOMPAS.com - Kesehatan kita di masa depan, bahkan risiko kematian, bisa diprediksi melalui tes sederhana tanpa menggunakan alat canggih, yakni kekuatan genggaman tangan.

Sebelumnya dokter merujuk pada pengukuran indeks massa tubuh (IMT) untuk mengetahui masa depan kesehatan seseorang. Orang yang nilai IMT-nya lebih dari 23 dianggap memiliki berat badan berlebih (pra-obesitas) dan orang yang IMT-nya lebih dari 25 dianggap obesitas sehingga perlu menurunkan berat badannya.

IMT tersebut bukan hanya menjadi indikator apakah seseorang bertubuh gemuk, normal, atau kurang, tapi bisa menjadi alarm apakah ada kemungkinan kita terkena penyakit diabetes, jantung, stroke, dan sebagainya.

Masalahnya, IMT tidak bisa membedakan apakah yang membuat berat badan seseorang itu lemak atau otot. Biasanya, orang yang melakukan olahraga beban atau bodybuilder tidak bisa diukur dengan IMT karena mereka sudah pasti masuk dalam kategori obesitas. Padahal, di tubuhnya hampir tidak ada lemak.

Skenario paling buruknya, orang yang memiliki prosentasi lemak tinggi tapi massa otot rendah dimasukkan dalam kategori "sehat" atau "normal".

Karena itu IMT sudah tidak lagi menjadi acuan para ahli untuk mengukur risiko kesehatan seseorang. Kini diperkenalkan tes sederhana berupa kekuatan genggaman tangan.

"Kekuatan genggaman tangan mencerminkan kekokohan. Ini bisa menjadi indikator kesehatan secara umum," kata Mark Peterson, profesor kedokteran olahraga.

Tes genggaman tangan juga mudah dilakukan dan murah. Instrumen yang dinamakan handgrip dynamometer tersebut dijual dengan harga sekitar 350 dollar AS.

Cara penggunaannya mudah, pasien menggenggam alat tersebut beberapa kali dengan masing-masing tangan kemudian dokter mencatat skor tertingginya.

Para peneliti telah mempelajari kaitan antara kekuatan, kesehatan, dan usia seseorang. Kekuatan genggaman tangan pada awalnya dipakai untuk mengukur keringkihan orang lanjut usia di panti jompo yang bertujuan melihat lansia yang kurang gizi.  Yang paling kuat diasumsikan yang gizinya paling baik.

Tes tersebut juga berguna untuk memprediksi pasien yang akan menjalani operasi, mana yang kira-kira proses pemulihannya paling lama dan beresiko komplikasi. Terkadang, dokter mengaitkan genggaman yang lemah dengan peningkatan risiko kematian.

Hasil penelitian terbaru yang dilakukan Peterson belum lama ini menunjukkan, anak kelas 6 yang memiliki kekuatan genggaman tangan paling kuat cenderung lebih rendah risikonya terkena penyakit sindrom metabolik.

Studi lainnya yang dilakukan Peterson dilakukan dengan mengumpulkan data tes kekuatan genggaman pada lebih dari 7000 orang Amerika berusia 6-80 tahun. Lalu mereka menyusun peningkatan dan penurunan kekuatan berdasar kelompok usia.

Puncak kekuatan berada di usia 25-35 tahun. Di usia 50, rata-rata kekuatan menurun dibanding saat berusia 20. Di usia 80 tahun, kekuatannya akan sedikit berkurang dibanding orang berusia 14 tahun.

Kekuatan genggaman tangan juga menjadi indikator yang cukup akurat untuk panjang pendeknya usia seseorang. Orang yang kuat cenderung sehat, dan orang yang sehat biasanya kuat.

pembinaan kesehatan calon jamaah haji ditambah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Kesehatan meminta agar waktu pembinaan kesehatan calon jamaah haji ditambah. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Fidiansjah mengatakan selama ini calon jamaah dibina kesehatannya hanya dalam kurun waktu enam bulan sebelum keberangkatan.

"Kami tahun-tahun berikutnya ingin lebih cepat lagi pembinaannya. Kalau enam bulan ini masih terlalu cepat," ujar Fidiansjah kepada Republika, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, waktu ideal untuk membina kesehatan calon jamaah yakni dua tahun. Dengan waktu dua tahun maka proses pembinaan kesehatan dapat berjalan optimal. Untuk itu ia meminta agar kemnetrian agama dapat mengubah aturan pembinaan kesehatan calon jamaah sehingga dapat dilakukan dua tahun sebelum pemberangkatan.

Dengan demikian, calon jamaah dibina kesehatannya bukan setelah pelunasan BPIH namun pada saat mereka mendaftar awal dan masuk antrian jamaah.

Kamis, 09 Juli 2015

Bagaimana sistem informasi kesehatan BPJS? layak atau tidak?

Sistem informasi kesehatan
Pengertian sistem informasi kesehatan adalah gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola siklus informasi(mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Sistem informasi kesehatan merupakan suatu pengelolaan informasi diseluruh seluruh tingkat pemerintah secara sistematis dalam rangka penyelengggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Sistem Informasi Kesehatan (SIK)  adalah integrasi antara perangkat, prosedur  dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam literature lain menyebutkan bahwa SIK adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematis dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJSadalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminansosial (UU No 24 Tahun 2011). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS. Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agarpeserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalammemenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yangtelah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Maksud & tujuan sistem pelayanan BPJS
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
a.Penyuluhan kesehatan perorangan. Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
b.Imunisasi dasar. Pelayanan imunisasi dasar meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak.)
c.Keluarga berencana. Pelayanan keluarga berencana yang dijamin meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
d.Skrining kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu. Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.
Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Subsistem SDM dalam BPJS
 a.Subsistem Sdm Kesehatan

1)        Bermutu, Terdistribusi “merata”
2)        Fokus penting pada pengembangan dan
3)        pemberdayaan sumber daya manusia
4)        kesehatan guna menjamin ketersediaan,
5)        pendistribusian, dan peningkatan kualitas
6)        sumber daya manusia kesehatan.
7)        Perencanaan, pengadaan, pendayagunaan,
8)        pembinaan dan pengawasan

b.Hak-Kewajiban
   SDM kesehatan mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (hak asasi) sebagai makhluk sosial, wajib memiliki kompetensi, kewenangan untuk mengabdikan dirinya di bidang kesehatan, mempunyai etika, berakhlak luhur, dan berdedikasi tinggi dalam melakukan tugasnya.
2.4.3 Prinsip
1)        adil dan merata serta demokratis;
2)        kompeten dan berintegritas;
3)        objektif dan transparan; dan
4)        hierarki dalam sumber daya manusia kesehatan
 

c.Sudut pandang sistem pelayanan BPJS
 Sebagai manusia, hakikatnya kita memiliki pikiran yang terbuka dan kritis terhadap lingkungan sekitar, misal terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah BPJS. Dalam hal ini kita harus memahami dan mengerti dengan benar manfaat/fungsi dari BPJS itu sendiri dan bgaimana kesiapan  pemerintah,petugas kesehatan,pihak rumah sakit,dan asuransi kesehatan yang terlibat dalam program BPJS untuk mengimplementasikan BPJS dengan baik. Mungkin ada 3 pertanyaan yang  terbesit di pikiran kita yaitu :
a)      Bagaimana Jenis Pelayanan
b)      Bagaimana Prosedur Pelayanan
c)      Bagaimana Kompensasi Pelayanan
Pemerintah yang menyelenggarakan progam BPJS ini dengan bekerjasama dengan asuransi kesehatan, rumah sakit, petugas kesehatan harus memahami dan menjalankan fungsi BPJS sebagaimana mestinya yang sudah diprogramkan. Jika program BJS ini bisa berjalan sesuai fungsinya pasti akan mampu menyejahterkan masyarakat dalam bidang kesehatan dan mampu memperbaiki kesehatan di negara ini.

d. Kendala sistem pelayanan BPJS
kendala yang dihadapi pada pelaksanaan JKN pada tahun 2014 adalah:
1.      Jumlah faslitas pelayanan kesehatan yang kurang mencukupi dan persebarannya kurang merata khususnya bagi Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan tingkat utilisasi yang rendah akibat kondisi geografis dan tidak memadainya fasilitas kesehatan pada daerah tersebut.
2.      Jumlah tenaga kesehatan yang ada masih kurang dari jumlah yang dibutuhkan.
3.      Untuk pekerja sektor informal nantinya akan mengalami kesulitan dalam penarikan iurannya setiap bulan karena pada sektor tersebut belum ada badan atau lembaga yang menaungi sehingga akan memyulitkan dalam penarikan iuran di sektor tersebut, Permasalahan akan timbul pada penerima PBI karena data banyak yang tidak sesuai antara pemerintah pusat dan daerah sehingga data penduduk tidak mampu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

e. Solusi sistem pelayanan BPJS
Untuk mengatasi permasalahan akan kurangnya fasilitas pelayanan kesehatan dapat diatasi dengan meningkatkan jumlah persebaran fasilitas kesehatan di berbagai daerah yang disesuaikan dengan karakteristrik daerah tersebut. Sementara pemenuhan tenaga kesehatan juga perlu ditingkatkan sampai pada tingkat pertama karena pada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai tahun 2014 akan fokus pada pelayanan kesehatan primer dengan dukungan pemerintah sepenuhnya baik pemerintah pusat maupun pemerinttah daerah. Sementara untuk mengatasi permaslahan penarikan iuran pada pekerja sektor informal dapat diatasi dengan melibatkan lembaga pemerintah atau non-pemerintah di tingkat desa seperti LSM lembaga keuangan mikro. Untuk mencapai tujuan cakupan universal, sangat penting bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi (peraturan pemerintah), baik terhadap sisi pembiayaan (yakni, revenue collection dan pooling), maupun sisi penyediaan dan penggunaan pelayanan kesehatan (yakni, purchasing). Pada permasalahan ketidaksesuian jumlah penduduk miskin dapat diatasi dengan dilakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai kriteria atau standar yang akan diberikan dalam penentuan penerima bantuan iuran. Selain itu pemerintah pusat menyerahkan mengenai data penduduk miskin sesuai dengan hasil koordinasi yang telah disepekati.

Senin, 27 April 2015

Pengukuhan pengurus forum silaturahmi kecamatan sehat (fsks)

Sukabumi, FSKSS 27/04/2015. Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) hari ini mengukuhkan kepengurusan Forum Silaturahmi Kecamatan Sehat (FSKS) di aula pendopo Sukabumi. Acara pengukuhan ini merupakan realisasi dari hasil Musyawarah Forum Kesehatan Kabupaten (MFKK) ke-2 pada 9 februari 2015 yang lalu. Tujuannya adalah mewujudkan sinergitas dalam struktur kepengurusan organisasi FSKSS itu sendiri. Karena FSKSS merupakan forum kabupaten, yang mencakup puluhan kecamatan, dan ratusan desa. 

Sekedar informasi, bahwa Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) memiliki jenjang kepengurusan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Sebagai penjelasan, Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) untuk tingkat kabupaten, Forum Silaturahmi Kecamatan Sehat (FSKS) untuk kecamatan, dan Forum Silaturahmi Desa Sehat (FSDS) untuk tingkat Desa. 

Dari 47 kecamatan yang ada di kabupaten sukabumi, sekitar 28 utusan kecamatan hadir dalam acara pengukuhan ini. Sementara sisanya akan menyusul dengan catatan ada proses penyesuaian dengan program, dan AD/ART FSKSS 2015. Karena realita yang ada, sebagian kepengurusan yang ada di tingkat kecamatan mengalami perubahan struktur, bahkan ada yang belum membentuk kepengurusan sesuai aturan AD/ART. Oleh sebab itu, diselenggarakannya acara ini, tidak hanya sekedar pengukuhan, akan tetapi sebagai sosialisasi dan pembinaan, hingga memperkenalkan struktur kepengurusan organisasi FSKSS periode 2015-2020. 

Hadir Sebagai Narasumber Ibu Hj. Fatimah Sukmawijaya, M.Pd.I, (ketua FSKSS), Dadang Sucipta, SKM., MM, (wakil ketua-1), Ayi Surahman, S.Pd.I (wakil ketua-3) dan Ajat Zatnika, S.Pd.I, S.Pd (Sekretaris). Poin penting yang disampaikan adalah tingginya komitmen FSKSS mendorong terciptanya Kabupaten Sukabumi sehat dan maju. Setelah proses pengukuhan ini, akan ada pelantikan Forum kesehatan ditingkat Kecamatan dan tingkat Desa. Forum Silaturahmi kecamatan sehat (FSKS) akan dilantik oleh FSKSS kabupaten, sedangkan Forum Silaturahmi Desa Sehat (FSDS) akan dilantik oleh FSKS kecamatan.

Rabu, 25 Maret 2015

AKSI BERSIH PANTAI AKAN DICATAT MURI

Palabuhanratu ; Aksi bersih-bersih pantai terpanjang dengan melibatkan peserta terbanyak akan digelar disepanjang pantai Sukabumi sepanjang 117 km, Sabtu 28 Maret 2015.

“Program berlabel “Sahabat Polisi Peduli Pantai” merupakan kegiatan kebersihan pantai di Sukabumi secara masal dengan melibatkan semua komponen masyarakat”. Ujar Waka Polres Sukabumi Kompol Johanson Sianturi seusai memimpin rapat persiapan Program Sahabat Polisi Peduli Pantai, di aula Mako Polres Sukabumi di Pabuhanratu, Selasa 24/03/2015.

Dikatakannya, kegiatan dilaksanakan serentak pada Sabtu pagi 28 Maret 2015 tersebar disepanjang pantai mulai dari pantai yang berada di kecamatan Cisolok berbatasan Provinsi Banten hingga kecamatan Tegalbuleud berbatasan dengan Cianjur. “Hingga hari ini, peserta yang sudah bergabung sekitar 27.500 orang, pada pelaksanaan nanti pasti akan bertambah”. Ucap Johanson.

Dia mengajak semua komponen masyarakat dapat bergabung dan mengikuti kegiatan massal yang akan tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai kegiatan kebersihan pantai terpanjang yang diikuti oleh peserta terbanyak.

Ditempat terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kabupaten Sukabumi H. Dadang Hendar menjelaskan, sifat gotong royong dalam kebersihan merupakan budaya kita sejak lama, hal ini katanya, akan memunculkan kepercayaan pasar pariwisata lantaran Palabuhanratu sebagai destinasi Pariwisata.

“Dampak kegiatan ini sungguh luar biasa karena memiliki “multi player effect” terhadap pertumbuhan ekonomi pariwisata pantai” papar Dadang.

Setelah even ini, Dadang berharap ditindak lanjuti dengan melakukan kebersihan pantai secara rutin dengan melibatkan semua komponen yang berkelanjutan. “PHRI akan menyiagakan semua karyawan hotel didukung kelompok penggerak pariwisata (Kompepar) Balawisata dan Tim pelestarian dan penataan teluk Palabuhanratu (TP3TP)” imbuh Dadang. (Iyg)

sumber : kabarsukabumi.com RSS linked by FSKSS

Rabu, 18 Maret 2015

Kementerian LHK Luncurkan Website Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Indonesia meluncurkan website Pelayanan Penanganan Pengaduan kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (12/3). Tujuannya untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan Tim Pelayanan Penanganan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TP2KLHK) sebelumnya telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut-II/2015 yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2015 lalu.

"Tim ini dibentuk untuk menyelesaikan tugas mendesak dan melaksanakan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/3).

Tim ini juga bertugas menangani konflik-konflik yang telah mengakibatkan korban cukup banyak, penanganan kasus yang sudah terlalu lama, adanya unsur kekerasan, hingga kerugian negara yang cukup tinggi.

Pihaknya mengakui permasalahan-permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan belum tertangani dengan baik. Namun, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri makanya di tim ini, sehingga dibutuhkan partner dari luar kementerian.

"Karena kalau hanya bergantung pada birokrat itu nanti akan mengelak-elak, kadang menyederhanakan dengan prosedur," katanya.

Siti Nurbaya melanjutkan, adanya tim ini menunjukkan bahwa negara ada untuk segera menyelesaikan konflik tersebut. Menurutnya rakyat tidak boleh menghadapi masalah lingkungan hidup dan kehutanan sendirian.

Organisasi masyarakat sipil seperti Walhi, Greenpeace Indonesia, dan Epistema juga berpartisipasi kali ini. Pihaknya berharap adanya partisipasi organisasi masyarakat sipil ini bisa mempercepat eskalasi penanganan kasus.

"Serta mendorong masyarakat sipil melakukan pengawasan," ucapnya.

Sekretariat Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlokasi di Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 1, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta.

Pengaduan juga dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) dan atau menghubungi nomor telpon hotline 0811 932 932, akses via internet melalui website http://pengaduan.menlhk.go.id dan email pengaduan@menlhk.go.id.

Pada saat yang sama, Siti Nurbaya juga meluncurkan Aplikasi Sistem Deteksi Dini Kebakaran Hutan sebagai bagian dari pencegahan kebakaran hutan. Website ini dapat diakses melalui alamat http://sipongi.dephut.go.id/. Pada website ini, publik dapat mengakses secara langsung informasi deteksi dini kebakaran hutan dan lahan berupa data hotspot.

"Diharapkan dengan mengakses website ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengantisipasi dan melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan lebih cepat," jelasnya.

Kontak terkait Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan juga ditampilkan dalam website tersebut, yaitu: Call Center Posko Kebakaran Hutan: 0813 1003 5000 (telepon); SMS Center: 0812 9718 5000 (sms), dan Twitter: @HotspotSiPongi.

60 Persen Warga Sukabumi belum Nikmati Air Bersih

INILAHCOM, Sukabumi - Masyarakat di Kabupaten Sukabumi hingga saat ini masih banyak yang belum mendapatkan pelayanan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Desa Sukasirna Kec.Cibadak
Makanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi masih menjadikan penyediaan air bersih bagi masyarakat sebagai salah satu prioritas utama dalam sasaran pembangunan kesehatan.

''Selain membangun penyadartahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan, penyediaan air bersih bagi masyarakat juga menjadi prioritas,'' kata Bupati Sukabumi Sukmawijaya kepada INILAHCOM usai acara pengukuhan pengurus Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FKSS), Senin (16/3/2015).

Menurut Sukmawijaya hingga saat ini penyediaan air bersih bagi masyarakat cakupannya baru mencapai sekitar 60 persen. Perhitungan tersebut penyediaan air bersih termasuk oleh masyarakat sendiri.

''Kalau yang dilayani pemerintah saja atau oleh PDAM paling baru 30 persenan. Makanya penyediaan air bersih harus menjadi prioritas utama,'' ujar Bupati Sukabumi dua periode itu.

Selain itu, lanjut Sukmawijaya, penyediaan jamban keluarga dan jamban umum itu mutlak harus terus dilakukan ke depannya. Agar masyarakat tidak ada lagi yang BAB di sembarang tempat dan konsumsi air yang tidak memenuhi standar.

Juga program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) harus menjadi prioritas. Karena sampai sekarang masih terdapat sekitar 40ribu unit rutilahu. Selain menyediakan anggarannya, pemerintah juga terus mendorong lembaga lain untuk ikut andil dalam perbaikan rutilahu.

''Lebih dari itu semuanya, yang harus terus disosialisasikan adalah program perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kemudian gaya hidup menyangkut fisik yaitu sarana dan prasarana,'' tutur Sukmawijaya sudah puluhan tahun berkiprah di Kabupaten Sukabumi.

Pada kesempatan itu, Sukmawijaya mengatakan untuk menumbuhkan kesadaran hidup sehat tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah saja. Perlu adanya keterlibatan semua pihak, seperti adanya FKSS.

''Tidak mungkin semuanya dilakukan pemerintah. Makanya dengan adanya FKSS bisa membantu menyampaikan advokasi, penyuluhan kepada masyarakat. Juga termasuk mengawal program pemerintah, apakah warga sudah memanfaatkan fasilitas dari pemerintah dan banyak hal lainnya,'' kata dia.

Pengurus FKSS Periode 2015-2020 dipimpin Fatimah Sukmawijaya, Wakil Ketua 1 Dadang Sucipta, Sekretaris Ajat Zatnika dan Bendahara Enan Sinatria. Serta dibantu dengan bidang-bidang dan koordinator di enam wilayah.[ris]

sumber : inilah.com

Kamis, 05 Maret 2015

kontroversi UU kualifikasi tenaga kesehatan

Tenaga kesehatan perlu kualifikasi?
Peduli terhadap nasib tenaga kesehatan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), seorang guru SMK Farmasi Dinas Kesehatan AD, Heru Purwanto mempersoalkan Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini dinilai melarang praktik bagi tenaga kesehatan lulusan di bawah Diploma 3 (ilmu kesehatan) enam tahun sejak UU Kesehatan itu disahkan.

Pemerintah menganggap Pasal 88 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan semata mata bentuk tanggung jawab negara dalam upaya meningkatkan kualitas tenaga kesehatan. Pasal itu ditujukan memberi kesempatan tenaga kesehatan selama rentang waktu enam tahun agar melanjutkan jenjang pendidikan kesehatan yang lebih tinggi.

“Pasal 88 itu justru memberi kesempatan tenaga kesehatan yang sudah bekerja selama ini agar diberi kesempatan mencapai pendidikan tinggi setara D3. Jadi, pemerintah justru akan membantu tenaga kesehatan yang selama ini telah berpraktik,” ujar Staf Ahli Medico Legal Kementerian Kesehatan Tri Tarayati saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang pengujian UU Tenaga Kesehatan di Gedung MK, Rabu (04/3).

Pasal 88 ayat (1) UU Kesehatan menyebutkan, “Lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.”  Pasal 96 berbunyi, “UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”

Dalam persidangan sebelumnya, Pasal 88 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan dinilai dapat mengakibatkan pemohon kehilangan pekerjaan yang ditekuni selama 17 tahun. Sebab, setelah enam tahun, puluhan ribu tenaga kesehatan di bawah Diploma III akan terhapus kewenangan untuk berpraktik. Selain itu, puluhan ribu siswa SMK Farmasi akan kehilangan kesempatan menjadi tenaga kesehatan sejak berlakunya pasal itu.

Karenanya, pemohon meminta MK menghapus frasa “tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan untuk jangka waktu enam tahun setelah undang-undang ini diundangkan” dalam Pasal 88 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan karena bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pasal 96 UU Tenaga Kesehatan khususnya frasa  “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” harus dimaknai “Undang-Undang ini mulai berlaku tiga tahun setelah tanggal diundangkan.”

Pemerintah menegaskan asumsi pemohon UU Tenaga Kesehatan ini akan menghilangkan pekerjaannya (baik sebagai guru tenaga kesehatan maupun tenaga kesehaatan) tidak akan terjadi. Sebab, tenaga kesehatan lulusan SMK masih diberi kesempatan berpraktik sebagai tenaga kesehatan selama enam tahun.

Tri Tarayati menjamin pemerintah tidak akan lepas tanggung jawab dengan adanya UU Tenaga Kesehatan ini. Pemerintah mengklaim telah membuat roadmap untuk membantu tenaga kesehatan yang berpendidikan di bawah Diploma 3 untuk melanjutkan pendidikan dengan beasiswa. Jadi, selama enam tahun tenaga kesehatan tetap bisa berpraktik sambil menempuh pendidikan yang lebih tinggi.

Beasiswa pendidikan tenaga kesehatan ini diberikan dengan pertimbangan adanya pengalaman kerja yang sudah dilakukan tenaga kesehatan bersangkutan. “Nantinya, pendidikan lanjutan bisa dilakukan dengan metode jarak jauh, sehingga tidak perlu khawatir praktik mereka akan terbengkalai,” lanjutnya.

Dia mengakui UU Tenaga Kesehatan, kualifikasi tenaga kesehatan minimum Diploma III. Namun, untuk asisten tenaga kesehatan minimum pendidikan menengah (SMK) di bidang kesehatan. Jadi, sebenarnya  kualifikasi atas asisten tenaga kesehatan tentu tidak akan merugikan siswa SMK atau SMA bidang kesehatan. Sebab asisten tenaga kesehatan bisa bekerja di bawah supervisi tenaga kesehatan.

“Mereka tetap berwenang menjadi asisten tenaga kesehatan. Karenanya, pasal-pasal dalam UU Tenaga Kesehatan telah memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.