Rabu, 25 Maret 2015
AKSI BERSIH PANTAI AKAN DICATAT MURI
Palabuhanratu ; Aksi bersih-bersih pantai terpanjang dengan melibatkan peserta terbanyak akan digelar disepanjang pantai Sukabumi sepanjang 117 km, Sabtu 28 Maret 2015.
“Program berlabel “Sahabat Polisi Peduli Pantai” merupakan kegiatan kebersihan pantai di Sukabumi secara masal dengan melibatkan semua komponen masyarakat”. Ujar Waka Polres Sukabumi Kompol Johanson Sianturi seusai memimpin rapat persiapan Program Sahabat Polisi Peduli Pantai, di aula Mako Polres Sukabumi di Pabuhanratu, Selasa 24/03/2015.
Dikatakannya, kegiatan dilaksanakan serentak pada Sabtu pagi 28 Maret 2015 tersebar disepanjang pantai mulai dari pantai yang berada di kecamatan Cisolok berbatasan Provinsi Banten hingga kecamatan Tegalbuleud berbatasan dengan Cianjur. “Hingga hari ini, peserta yang sudah bergabung sekitar 27.500 orang, pada pelaksanaan nanti pasti akan bertambah”. Ucap Johanson.
Dia mengajak semua komponen masyarakat dapat bergabung dan mengikuti kegiatan massal yang akan tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai kegiatan kebersihan pantai terpanjang yang diikuti oleh peserta terbanyak.
Ditempat terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kabupaten Sukabumi H. Dadang Hendar menjelaskan, sifat gotong royong dalam kebersihan merupakan budaya kita sejak lama, hal ini katanya, akan memunculkan kepercayaan pasar pariwisata lantaran Palabuhanratu sebagai destinasi Pariwisata.
“Dampak kegiatan ini sungguh luar biasa karena memiliki “multi player effect” terhadap pertumbuhan ekonomi pariwisata pantai” papar Dadang.
Setelah even ini, Dadang berharap ditindak lanjuti dengan melakukan kebersihan pantai secara rutin dengan melibatkan semua komponen yang berkelanjutan. “PHRI akan menyiagakan semua karyawan hotel didukung kelompok penggerak pariwisata (Kompepar) Balawisata dan Tim pelestarian dan penataan teluk Palabuhanratu (TP3TP)” imbuh Dadang. (Iyg)
sumber : kabarsukabumi.com RSS linked by FSKSS
Rabu, 18 Maret 2015
Kementerian LHK Luncurkan Website Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Indonesia meluncurkan website Pelayanan Penanganan Pengaduan kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (12/3). Tujuannya untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan Tim Pelayanan Penanganan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TP2KLHK) sebelumnya telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut-II/2015 yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2015 lalu.
"Tim ini dibentuk untuk menyelesaikan tugas mendesak dan melaksanakan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/3).
Tim ini juga bertugas menangani konflik-konflik yang telah mengakibatkan korban cukup banyak, penanganan kasus yang sudah terlalu lama, adanya unsur kekerasan, hingga kerugian negara yang cukup tinggi.
Pihaknya mengakui permasalahan-permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan belum tertangani dengan baik. Namun, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri makanya di tim ini, sehingga dibutuhkan partner dari luar kementerian.
"Karena kalau hanya bergantung pada birokrat itu nanti akan mengelak-elak, kadang menyederhanakan dengan prosedur," katanya.
Siti Nurbaya melanjutkan, adanya tim ini menunjukkan bahwa negara ada untuk segera menyelesaikan konflik tersebut. Menurutnya rakyat tidak boleh menghadapi masalah lingkungan hidup dan kehutanan sendirian.
Organisasi masyarakat sipil seperti Walhi, Greenpeace Indonesia, dan Epistema juga berpartisipasi kali ini. Pihaknya berharap adanya partisipasi organisasi masyarakat sipil ini bisa mempercepat eskalasi penanganan kasus.
"Serta mendorong masyarakat sipil melakukan pengawasan," ucapnya.
Sekretariat Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlokasi di Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 1, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta.
Pengaduan juga dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) dan atau menghubungi nomor telpon hotline 0811 932 932, akses via internet melalui website http://pengaduan.menlhk.go.id dan email pengaduan@menlhk.go.id.
Pada saat yang sama, Siti Nurbaya juga meluncurkan Aplikasi Sistem Deteksi Dini Kebakaran Hutan sebagai bagian dari pencegahan kebakaran hutan. Website ini dapat diakses melalui alamat http://sipongi.dephut.go.id/. Pada website ini, publik dapat mengakses secara langsung informasi deteksi dini kebakaran hutan dan lahan berupa data hotspot.
"Diharapkan dengan mengakses website ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengantisipasi dan melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan lebih cepat," jelasnya.
Kontak terkait Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan juga ditampilkan dalam website tersebut, yaitu: Call Center Posko Kebakaran Hutan: 0813 1003 5000 (telepon); SMS Center: 0812 9718 5000 (sms), dan Twitter: @HotspotSiPongi.
60 Persen Warga Sukabumi belum Nikmati Air Bersih
INILAHCOM, Sukabumi - Masyarakat di Kabupaten Sukabumi hingga saat ini masih banyak yang belum mendapatkan pelayanan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Desa Sukasirna Kec.Cibadak |
Makanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi masih menjadikan penyediaan air bersih bagi masyarakat sebagai salah satu prioritas utama dalam sasaran pembangunan kesehatan.
''Selain membangun penyadartahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan, penyediaan air bersih bagi masyarakat juga menjadi prioritas,'' kata Bupati Sukabumi Sukmawijaya kepada INILAHCOM usai acara pengukuhan pengurus Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FKSS), Senin (16/3/2015).
Menurut Sukmawijaya hingga saat ini penyediaan air bersih bagi masyarakat cakupannya baru mencapai sekitar 60 persen. Perhitungan tersebut penyediaan air bersih termasuk oleh masyarakat sendiri.
''Kalau yang dilayani pemerintah saja atau oleh PDAM paling baru 30 persenan. Makanya penyediaan air bersih harus menjadi prioritas utama,'' ujar Bupati Sukabumi dua periode itu.
Selain itu, lanjut Sukmawijaya, penyediaan jamban keluarga dan jamban umum itu mutlak harus terus dilakukan ke depannya. Agar masyarakat tidak ada lagi yang BAB di sembarang tempat dan konsumsi air yang tidak memenuhi standar.
Juga program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) harus menjadi prioritas. Karena sampai sekarang masih terdapat sekitar 40ribu unit rutilahu. Selain menyediakan anggarannya, pemerintah juga terus mendorong lembaga lain untuk ikut andil dalam perbaikan rutilahu.
''Lebih dari itu semuanya, yang harus terus disosialisasikan adalah program perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kemudian gaya hidup menyangkut fisik yaitu sarana dan prasarana,'' tutur Sukmawijaya sudah puluhan tahun berkiprah di Kabupaten Sukabumi.
Pada kesempatan itu, Sukmawijaya mengatakan untuk menumbuhkan kesadaran hidup sehat tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah saja. Perlu adanya keterlibatan semua pihak, seperti adanya FKSS.
''Tidak mungkin semuanya dilakukan pemerintah. Makanya dengan adanya FKSS bisa membantu menyampaikan advokasi, penyuluhan kepada masyarakat. Juga termasuk mengawal program pemerintah, apakah warga sudah memanfaatkan fasilitas dari pemerintah dan banyak hal lainnya,'' kata dia.
Pengurus FKSS Periode 2015-2020 dipimpin Fatimah Sukmawijaya, Wakil Ketua 1 Dadang Sucipta, Sekretaris Ajat Zatnika dan Bendahara Enan Sinatria. Serta dibantu dengan bidang-bidang dan koordinator di enam wilayah.[ris]
sumber : inilah.com
Kamis, 05 Maret 2015
kontroversi UU kualifikasi tenaga kesehatan
![]() |
Tenaga kesehatan perlu kualifikasi? |
Pemerintah menganggap Pasal 88 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan semata mata bentuk tanggung jawab negara dalam upaya meningkatkan kualitas tenaga kesehatan. Pasal itu ditujukan memberi kesempatan tenaga kesehatan selama rentang waktu enam tahun agar melanjutkan jenjang pendidikan kesehatan yang lebih tinggi.
“Pasal 88 itu justru memberi kesempatan tenaga kesehatan yang sudah bekerja selama ini agar diberi kesempatan mencapai pendidikan tinggi setara D3. Jadi, pemerintah justru akan membantu tenaga kesehatan yang selama ini telah berpraktik,” ujar Staf Ahli Medico Legal Kementerian Kesehatan Tri Tarayati saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang pengujian UU Tenaga Kesehatan di Gedung MK, Rabu (04/3).
Pasal 88 ayat (1) UU Kesehatan menyebutkan, “Lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.” Pasal 96 berbunyi, “UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”
Dalam persidangan sebelumnya, Pasal 88 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan dinilai dapat mengakibatkan pemohon kehilangan pekerjaan yang ditekuni selama 17 tahun. Sebab, setelah enam tahun, puluhan ribu tenaga kesehatan di bawah Diploma III akan terhapus kewenangan untuk berpraktik. Selain itu, puluhan ribu siswa SMK Farmasi akan kehilangan kesempatan menjadi tenaga kesehatan sejak berlakunya pasal itu.
Karenanya, pemohon meminta MK menghapus frasa “tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan untuk jangka waktu enam tahun setelah undang-undang ini diundangkan” dalam Pasal 88 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan karena bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pasal 96 UU Tenaga Kesehatan khususnya frasa “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” harus dimaknai “Undang-Undang ini mulai berlaku tiga tahun setelah tanggal diundangkan.”
Pemerintah menegaskan asumsi pemohon UU Tenaga Kesehatan ini akan menghilangkan pekerjaannya (baik sebagai guru tenaga kesehatan maupun tenaga kesehaatan) tidak akan terjadi. Sebab, tenaga kesehatan lulusan SMK masih diberi kesempatan berpraktik sebagai tenaga kesehatan selama enam tahun.
Tri Tarayati menjamin pemerintah tidak akan lepas tanggung jawab dengan adanya UU Tenaga Kesehatan ini. Pemerintah mengklaim telah membuat roadmap untuk membantu tenaga kesehatan yang berpendidikan di bawah Diploma 3 untuk melanjutkan pendidikan dengan beasiswa. Jadi, selama enam tahun tenaga kesehatan tetap bisa berpraktik sambil menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
Beasiswa pendidikan tenaga kesehatan ini diberikan dengan pertimbangan adanya pengalaman kerja yang sudah dilakukan tenaga kesehatan bersangkutan. “Nantinya, pendidikan lanjutan bisa dilakukan dengan metode jarak jauh, sehingga tidak perlu khawatir praktik mereka akan terbengkalai,” lanjutnya.
Dia mengakui UU Tenaga Kesehatan, kualifikasi tenaga kesehatan minimum Diploma III. Namun, untuk asisten tenaga kesehatan minimum pendidikan menengah (SMK) di bidang kesehatan. Jadi, sebenarnya kualifikasi atas asisten tenaga kesehatan tentu tidak akan merugikan siswa SMK atau SMA bidang kesehatan. Sebab asisten tenaga kesehatan bisa bekerja di bawah supervisi tenaga kesehatan.
“Mereka tetap berwenang menjadi asisten tenaga kesehatan. Karenanya, pasal-pasal dalam UU Tenaga Kesehatan telah memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.