Kamis, 22 Juni 2023

FSKSS melakukan MoU dengan BPR Sukabumi terkait dana abadi

Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) bersama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) terkait dengan Penataan dan Penertiban Dana Abadi Forum Silaturahmi Desa Sehat (Rabu, 21/06/2023) bertempat di Kantor BPR Sukabumi. Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan koordinasi antara FSKSS, Dinkes dan BPR Sukabumi pada tanggal 5 Mei 2023. 

Dana Abadi Forum Silaturahmi Desa Sehat merupakan Dana Stimulan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang diberikan kepada Forum Silaturahmi Desa Sehat dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi melalui Program Desa Sehat (DS), Program Desa Kontak Ibu (KI), Program Desa Masyarakat Mandiri Kesehatan (MMK) serta Program Pemberdayaan Kesehatan lainnya sejak tahun 2006. Perjanjian Kerjasama ini meliputi : 
1) penataan dan penertiban rekening Dana Abadi, 
2) mekanisme Deposito Berjangka Dana Abadi, 
3) pencairan bunga deposito Dana Abadi, 
4) Pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Abadi, dan 
5) informasi data perkembangan Dana Abadi secara berkala. 


Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua FSKSS Dra. Hj. Yani Jatnika Marwan, M.Pd dan Direktur Utama Perumda BPR Sukabumi H. Engkos Rosidin, SE., MM serta disaksikan oleh Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi H. Cucu Sumintardi, SKM., MKM, Sekretaris FSKSS Ajat Zatnika, S.Pd.I., S.Pd., M.Pd, Direktur Pemasaran Perumda BPR Sukabumi Hj. Nina Oktaria, SE dan Direktur Umum & Kepatuhan Perumda BPR Sukabumi Wibowo Hadikusumah, SH., M.Si.

Dana Abadi Forum Silaturahmi Desa Sehat yang didepositokan di BPR Sukabumi bersumber dari Dana Stimulan Program Kontak Ibu sebesar Rp. 8.000.000,-, Program Masyarakat Mandiri Kesehatan sebesar Rp. 17.000.000,-, Program PPK IPM sebesar Rp. 37.000.000,- dan Program lainnya, sehingga Dana Abadi per desa yang didepositokan di BPR Sukabumi bervariasi ada yang sebesar Rp. 8.000.000, Rp. 25.000.000, dan Rp. 62.000.000,-

Dra. Hj. Yani Jatnika Marwan, M.Pd menyatakan bahwa Dana Abadi tersebut tidak boleh dicairkan, hanya yang bisa dicairkan adalah bunga dari deposito Dana Abadi dan itupun Ketika mau mencairkan bunga deposito Dana Abadi harus ada rekomendasi dulu dari Ketua Forum Silaturahmi Kecamatan Sehat (FSKS) yang diketahui dan disetujui oleh Camat dan Kepala Puskesmas. Peruntukan dari bunga deposito Dana Abadi bisa digunakan untuk menunjang kegiatan dibidang kesehatan, operasional Forum Silaturahmi Desa Sehat (FSDS) dan Forum Silaturahmi Kecamatan Sehat (FSKS), dan untuk mendukung penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat (KKS).

Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) adalah organisasi masyarakat dibidang kesehatan yang diberi tugas sebagai Penyelenggara Pembinaan dan Pengembangan Kabupaten Sukabumi Sehat berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Pengembangan Kabupaten Sukabumi Sehat, yang berkedudukan di tingkat Kabupaten Sukabumi. Dan salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan manajemen pengelolaan Dana Abadi Forum Silaturahmai Desa Sehat.

Direktur Utama BPR Sukabumi H. Engkos Rosidin, SE., MM menyambut baik upaya penataan dan penertiban Dana Abadi yang di depositokan di BPR Sukabumi, dan BPR Sukabumi siap untuk membangun kerjasama dengan FSKSS, selain itu H. Engkos Rosidin, SE., MM juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi karena telah menyimpan Dana Abadi dalam bentuk Deposito di BPR Sukabumi. Semoga kerjasama ini dapat terlaksana dengan baik, dan dengan program Dana Abadi ini bisa mendukung dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi lebih baik terutama di bidang kesehatan.

0 comments:

Posting Komentar