Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi
Sehat (FSKSS) bersama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi melakukan penandatanganan
Perjanjian Kerjasama (MoU) terkait dengan Penataan dan Penertiban Dana Abadi
Forum Silaturahmi Desa Sehat (Rabu, 21/06/2023) bertempat di Kantor BPR
Sukabumi. Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan
koordinasi antara FSKSS, Dinkes dan BPR Sukabumi pada tanggal 5 Mei 2023.
Dana Abadi Forum Silaturahmi
Desa Sehat merupakan Dana Stimulan dari Pemerintah
Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang diberikan
kepada Forum Silaturahmi Desa Sehat dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Sukabumi melalui Program Desa Sehat (DS), Program Desa Kontak Ibu
(KI), Program Desa Masyarakat Mandiri Kesehatan (MMK) serta Program
Pemberdayaan Kesehatan lainnya sejak tahun 2006. Perjanjian Kerjasama ini
meliputi :
1) penataan dan penertiban rekening Dana Abadi,
2)
mekanisme Deposito Berjangka Dana Abadi,
3) pencairan bunga deposito Dana Abadi,
4) Pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Abadi, dan
5) informasi data perkembangan Dana Abadi
secara berkala.
Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua
FSKSS Dra. Hj. Yani Jatnika Marwan, M.Pd dan Direktur Utama Perumda BPR
Sukabumi H. Engkos Rosidin, SE., MM serta disaksikan oleh Perwakilan Dinas
Kesehatan Kabupaten Sukabumi H. Cucu Sumintardi, SKM., MKM, Sekretaris FSKSS
Ajat Zatnika, S.Pd.I., S.Pd., M.Pd, Direktur Pemasaran Perumda BPR Sukabumi Hj.
Nina Oktaria, SE dan Direktur Umum & Kepatuhan Perumda BPR Sukabumi Wibowo
Hadikusumah, SH., M.Si.
Dana
Abadi Forum Silaturahmi Desa Sehat yang didepositokan di BPR Sukabumi bersumber
dari Dana Stimulan Program Kontak Ibu sebesar Rp. 8.000.000,-, Program
Masyarakat Mandiri Kesehatan sebesar Rp. 17.000.000,-, Program PPK IPM sebesar
Rp. 37.000.000,- dan Program lainnya, sehingga Dana Abadi per desa yang
didepositokan di BPR Sukabumi bervariasi ada yang sebesar Rp. 8.000.000, Rp.
25.000.000, dan Rp. 62.000.000,-

Dra.
Hj. Yani Jatnika Marwan, M.Pd menyatakan bahwa Dana Abadi tersebut tidak boleh
dicairkan, hanya yang bisa dicairkan adalah bunga dari deposito Dana Abadi dan
itupun Ketika mau mencairkan bunga deposito Dana Abadi harus ada rekomendasi
dulu dari Ketua Forum Silaturahmi Kecamatan Sehat (FSKS) yang diketahui dan
disetujui oleh Camat dan Kepala Puskesmas. Peruntukan dari bunga deposito Dana
Abadi bisa digunakan untuk menunjang kegiatan dibidang kesehatan, operasional Forum
Silaturahmi Desa Sehat (FSDS) dan Forum Silaturahmi Kecamatan Sehat (FSKS), dan
untuk mendukung penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat (KKS).
Forum
Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) adalah organisasi masyarakat dibidang
kesehatan yang diberi tugas sebagai Penyelenggara Pembinaan dan Pengembangan
Kabupaten Sukabumi Sehat berdasarkan Peraturan Bupati
Sukabumi Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Pengembangan
Kabupaten Sukabumi Sehat, yang berkedudukan
di tingkat Kabupaten Sukabumi. Dan salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan manajemen pengelolaan
Dana Abadi Forum Silaturahmai Desa Sehat.
.jpeg)
Direktur
Utama BPR Sukabumi H. Engkos Rosidin, SE., MM menyambut baik upaya penataan dan
penertiban Dana Abadi yang di depositokan di BPR Sukabumi, dan BPR Sukabumi
siap untuk membangun kerjasama dengan FSKSS, selain itu H. Engkos Rosidin, SE.,
MM juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten
Sukabumi karena telah menyimpan Dana Abadi dalam bentuk Deposito di BPR
Sukabumi. Semoga kerjasama ini dapat terlaksana dengan baik, dan dengan program
Dana Abadi ini bisa mendukung dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi lebih baik
terutama di bidang kesehatan.
0 comments:
Posting Komentar