Jumat, 30 September 2022

Verifikasi CTPS Hj. Tika Iyos Somantri menerima bantuan Sabun Cuci Tangan dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi

Wakil Ketua FSKSS Hj. Tika Iyos Somantri menerima bantuan Sabun Cuci Tangan dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi Wawan Godawan pada saat kegiatan Verifikasi CTPS di Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Bantuan tersebut langsung diserahkan oleh Ibu Wakil Ketua FSKSS kepada Camat Nagrak untuk mendukung pelaksanaan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Pilar Ke-2 STBM di Kecamatan Nagrak.

Mungkin menjadi pertanyaan bagi kita, mengapa jabatan Pimpinan BPBD disebut Kepala Pelaksana tidak disebut Kepala BPBD seperti halnya Kepala BPKAD atau Kepala Bappelitbangda.
Jabatan Kepala Pelaksana BPBD diatur melalui Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD, pembentukan BPBD juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
Dalam pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 dijelaskan, "BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Maksudnya dirangkap jabatan oleh Sekretaris Daerah.
Sedangkan dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 disebutkan, "Susunan organisasi BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota terdiri atas Kepala, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (2) dijelaskan, "Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten/Kota sehari-hari."
Adapun eselonering Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 sama dengan Kepala Dinas dan Kepala Badan (seperti Kepala Bappeda atau Kepala Bapenda). Yaitu, eselon II.b.

0 comments:

Posting Komentar